A. Sejarah Gerakan
Perang Solferino
Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino,
sebuah kota kecil yang terletak di daratan rendah Propinsi Lambordi,
sebelah utara Italia, berlangsung pertempuran sengit antara prajurit
Perancis dan Austria. Pertempuran yang berlangsung sekitar 16 jam dan
melibatkan 320.000 orang prajurit itu, menelan puluhan ribu korban tewas
dan luka-luka. Sekitar 40 ribu orang meninggal dalam pertempuran.
Banyaknya
prajurit yang menjadi korban, dimana pertempuran berlangsung antar
kelompok yang saling berhadapan, memang merupakan karakteristik perang
yang berlangsung pada jaman itu. Tak ubahnya seperti pembantaian massal
yang menghabisi ribuan orang pada satu waktu. Terlebih lagi, komandan
militer tidak memperhatikan kepentingan orang yang terluka untuk
mendapatkan pertolongan dan perawatan. Mereka hanya dianggap sebagai
‘makanan meriam’. Ribuan mayat tumpang tindih dengan mereka yang terluka
tanpa pertolongan. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi. Saat
itu, hanya ada empat orang dokter hewan yang merawat seribu kuda serta
seorang dokter untuk seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya
dimenangkan oleh Perancis.
Akibat perang dengan pemandangannya yang sangat mengerikan itu, menggugah Henry Dunant,
seorang pengusaha berkebangsaan Swiss (1828 – 1910) yang kebetulan
lewat dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Napoleon III guna
keperluan bisnis. Namun menyaksikan pemandangan yang sangat mengerikan
akibat pertempuran, membuat kesedihannya muncul dan terlupa akan
tujuannya bertemu dengan kaisar. Dia mengumpulkan orang-orang dari
desa-desa sekitarnya dan tinggal di sana selama tiga hari untuk
sungguh-sungguh menghabiskan waktunya guna merawat orang yang terluka.
Ribuan
orang yang terluka tanpa perawatan dan dibiarkan mati di tempat karena
pelayanan medis yang tidak mencukupi jumlahnya dan tidak memadai dalam
tugas/keterampilan, membuatnya sangat tergugah. Kata-kata bijaknya yang
diungkapkan saat itu, Siamo tutti fratelli (Kita semua saudara), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun lawan tanpa membedakannya.
Komite Internasional
Sekembalinya Dunant ke Swiss, membuatnya terus
dihantui oleh mimpi buruk yang disaksikannya di Solferino. Untuk
menghilangkan bayangan buruk dalam pikirannya dan untuk menarik
perhatian dunia akan kenyataan kejamnya perang, ditulisnya sebuah buku
dan diterbitkannya dengan biaya sendiri pada bulan November 1862. Buku
itu diberi judul “Kenangan dari Solferino” (Un Souvenir De Solferino).
Buku itu mengandung dua gagasan penting yaitu:
> Perlunya mendirikan perhimpunan bantuan di setiap negara yang terdiri dari sukarelawan untuk merawat orang yang terluka pada waktu perang.
> Perlunya kesepakatan internasional
guna melindungi prajurit yang terluka dalam medan perang dan
orang-orang yang merawatnya serta memberikan status netral kepada
mereka.
Selanjutnya Dunant
mengirimkan buku itu kepada keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan
juga para pemimpin militer, politikus, dermawan dan teman-temannya.
Usaha itu segera membuahkan hasil yang tidak terduga. Dunant diundang
kemana-mana dan dipuji dimana-mana. Banyak orang yang tertarik dengan
ide Henry Dunant, termasuk Gustave Moynier, seorang pengacara dan juga
ketua dari The Geneva Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun
mengajak Henry Dunant untuk mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS
yang berlangsung pada 9 Februari 1863 di Jenewa. ternyata, 160 dari 180
orang anggota GPWS mendukung ide Dunant. Pada saat itu juga ditunjuklah
empat orang anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk
memperjuangkan terwujudnya ide Henry Dunant. Mereka adalah :
- Gustave Moynier
- dr. Louis Appia
- dr. Theodore Maunoir
- Jenderal Guillame-Hendri Dufour
Adapun
Henry Dunant, walaupun bukan anggota GPWS, namun dalam komite tersebut
ditunjuk menjadi sekretaris. Pada tanggal 17 Februari 1863, Komite Lima
berganti nama menjadi Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka sekaligus mengangkat ketua baru yaitu Jenderal Guillame – Henri Dufour.
Pada bulan Oktober 1863, Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka,
atas bantuan Pemerintah Swiss, berhasil melangsungkan Konferensi
Internasional pertama di Jenewa yang dihadiri perwakilan dari 16 negara
(Austria, Baden, Beierem, Belanda, Heseen-Darmstadt, Inggris, Italia,
Norwegia, Prusia, Perancis, Spanyol, Saksen, Swedia, Swiss, Hannover dan
Hutenberg). Beberapa Negara tersebut saat ini sudah menjadi Negara
bagian dari Jerman.
Adapun
hasil dari konferensi tersebut, adalah disepakatinya satu konvensi yang
terdiri dari sepuluh pasal, beberapa diantaranya merupakan pasal krusial
yaitu digantinya nama Komite Tetap Internasional untuk Menolong
Prajurit yang Terluka menjadi KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH atau ICRC (International Committeee of the Red Cross) dan ditetapkannya tanda khusus bagi sukarelawan yang memberi pertolongan prajurit yang luka di medan pertempuran yaitu Palang Merah diatas dasar putih.
Pada akhir konferensi internasional 1863, gagasan pertama Dunant – untuk membentuk perhimpunan para
sukarelawan di setiap negara pun menjadi kenyataan. Beberapa
perhimpunan serupa dibentuk beberapa bulan kemudian setelah
berlangsungnya konferensi internasional di Wurttemburg, Grand Duchy of
Oldenburg, Belgia dan Prusia. Perhimpunan lain pun segera berdiri
seperti di Denmark, Perancis, Italy, Mecklenburgh-schwerin, Spain,
Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka disebut sebagai Komite Nasional
atau Perhimpunan Pertolongan.
Selanjutnya, dengan
dukungan pemerintah Swiss kembali, diadakanlah Konferensi Diplomatik
yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8 sampai 28 Augustus 1864. 16
negara dan empat institusi donor mengirimkan wakilnya. Sebagai bahan
diskusi, sebuah rancangan konvensi disiapkan oleh Komite Internasional.
Rancangan tersebut dinamakan “Konvensi Jenewa untuk memperbaiki kondisi
tentara yang terluka di medan perang” dan disetujui pada tanggal 22
Agustus 1864. Lahirlah HPI modern. Konvensi itu mewujudkan ide Dunant
yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi prajurit yang terluka pada
saat peperangan dan membuat negara-negara memberikan status netral pada
prajurit yang terluka dan orang-orang yang merawatnya yaitu personil
kesehatan.
B. Komponen Gerakan
Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Pada akhir perang dunia pertama sebagian besar daerah di Eropa sangat kacau, ekonomi rusak, populasi berkurang
drastis karena epidemi. Sejumlah besar pengungsi yang miskin dan orang
yang tidak mempunyai kewarganegaraan memenuhi benua itu. Perang tersebut
sangat jelas menunjukkan perlunya kerjasama yang kuat antara
perhimpunan Palang Merah yang karena aktivitasnya dalam masa perang
dapat menarik ribuan sukarelawan. Henry P. Davison,
Presiden Komite Perang Palang Merah Amerika, mengusulkan pada
konferensi internasional medis (April 1919, Cannes, Perancis) untuk
“mem-federasikan perhimpunan palang merah dari berbagai negara menjadi
sebuah organisasi setara dengan liga bangsa-bangsa; dalam hal peperangan
dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah penyakit dan mengurangi
penderitaan.”
Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
kemudian secara formal terbentuk dengan markas besarnya di Paris oleh
Perhimpunan Palang Merah dari Perancis, Inggris, Itali, Jepang, Amerika
Serikat pada tanggal 5 Mei 1919 dengan tujuan utama memperbaiki
kesehatan pada negara-negara yang telah sangat menderita setelah perang.
Liga itu juga bertujuan untuk ‘memperkuat dan menyatukan aktivitas
kesehatan yang sudah ada dalam Perhimpunan Palang Merah dan untuk
mempromosikan pembentukan perhimpunan baru.’ Bagian penting dari kerja
Federasi adalah menyediakan dan mengkoordinasi bantuan bagi korban
bencana alam dan epidemi. Sejak 1939 markas permanennya telah berada di
Jenewa. Pada tahun 1991, keputusan diambil untuk merubah nama Liga
Perhimpunan Palang Merah menjadi Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau IFRC (International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societis).
Selanjutnya, baik IFRC,
ICRC dan Perhimpunan Nasional, merupakan bagian dari komponen Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau biasa disebut dengan ”Gerakan”
saja. Komponen Gerakan dalam menjalankan tugasnya sesuai Prinsip Dasar
dan mandat masing-masing sebagaimana yang disebut dalam Statuta Gerakan.
Komite Internasional Palang Merah/International Committeee of the Red Cross (ICRC)
Sebagai
sebuah lembaga swasta dan mandiri, ICRC bertindak sebagai penengah yang
netral antara dua negara yang berperang atau bermusuhan dalam konflik
bersenjata Internasional, konflik bersenjata non-Internasional dan pada
kasus-kasus kekerasan internasional. Selain itu, juga berusaha untuk
menjamin bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer, menerima perlindungan dan pertolongan.
Pada
kasus-kasus konflik bersenjata Internasional maupun non-Internasional,
aksi kemanusiaan ICRC didasarkan pada Konvensi dan protokol-protokolnya.
Ini alasan mengapa kita mengatakan bahwa sebuah mandat khusus telah
dipercayakan kepada ICRC oleh komunitas negara-negara peserta konvensi
tersebut. Pada kasus-kasus kekerasan internal, ICRC bertindak berdasar
pada hak inisiatif kemanusiaan seperti tercantum dalam Statuta Gerakan.
ICRC adalah pelindung
Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan pengambil keputusan atas pengakuan
perhimpunan-Perhimpunan Nasional, dimana dengan itu mereka menjadi
bagian resmi dari Gerakan. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI,
menjelaskan, mendiseminasikan dan mempromosikan Konvensi Jenewa. ICRC
juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan padanya berdasarkan
Konvensi-konvensi tersebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu
dilaksanakan dan mengembangkannya apabila perlu.
Perhimpunan Nasional/National Society
Perhimpunan Nasional
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemanusiaan yang
ada di setiap negara anggota penandatangan Konvensi Jenewa. Tidak ada
negara yang dapat memiliki lebih dari satu Perhimpunan Nasional. Sebelum
sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi anggota
Federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi. Menurut Statuta Gerakan,
Perhimpunan Nasional yang baru didirikan, harus disetujui oleh ICRC.
Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah Perhimpunan
Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu:
- Didirikan disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
- Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
- Diakui oleh Pemerintah Negaranya
- Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
- Bersifat mandiri
- Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
- Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
- Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang
- Menyetujui Statuta Gerakan
- Menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI
Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah/International Federation of The Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC)
Seluruh Perhimpunan
Nasional adalah anggota dari IFRC. Badan ini mendukung aktivitas
kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Nasional atas nama
kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan sebagai
wakil Internasional mereka. Federasi mendukung Perhimpunan Nasional dan
ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan
tentang HPI dan mempromosikan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.
Statuta Gerakan
Statuta Gerakan
adalah salah satu dasar yang menentukan struktur dan kewajiban ICRC,
Federasi, dan Perhimpunan Nasional. Statuta Gerakan disusun pada tahun
1928. Kemudian direvisi pada tahun 1952 direvisi lagi pada tahun 1986,
tepatnya pada Konferensi Internasional yang ke-25 yang dilaksanakan di
Jenewa.
Statuta ICRC
ICRC
menetapkan statutanya pada tahun 1915. Semenjak itu mereka sudah
merevisinya beberapa kali. Khususnya, mereka berefleksi dan
mengembangkan pokok-pokok pikiran dari pasal 5 Statuta
Gerakan. Untuk lebih persisnya, sebagai tambahan atas apa yang sudah
disebutkan di atas, statuta itu menyebutkan bahwa ICRC harus:
>
Melindungi dan mempromosikan penghormatan terhadap Prinsip-prinsip
Dasar Gerakan, demikian juga dengan penyebarluasan pengetahuan Hukum
Perikemanusiaan Internasional (HPI) yang dapat dipakai dalam konflik
bersenjata;
> Mengakui semua Perhimpunan Nasional yang dibentuk berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam Statuta Gerakan;
> Mengemban tugas yang diberikan oleh Konvensi Jenewa dan memastikan bahwa HPI dilaksanakan dangan setia;
>
Menyediakan perlindungan dan bantuan, dalam kapasitasnya sebagai
penengah netral kepada militer dan korban sipil dari konflik bersenjata
dan mengelola, menjalankan Badan Pusat Pencarian;
> Melaksanakan mandat yang dipercayakan kepadanya oleh Konferensi Internasional.
Statuta Federasi
Statuta Federasi memutuskan tanggung-jawab Federasi sebagai berikut:
> Bertindak sebagai badan penghubung dan koordinasi permanen dari Perhimpunan-Perhimpunan Nasional;
> Memberikan bantuan kepada Perhimpunan Nasional yang mungkin memerlukan dan memintanya;
> Mempromosikan pembentukan dan pengembangan Perhimpunan Nasional;
>
Mengkoordinasi operasi bantuan yang dilaksanakan oleh Perhimpunan
Nasional dalam rangka membantu korban bencana alam dan pengungsi di
tempat di mana tidak ada konflik bersenjata.
Statuta Perhimpunan Nasional
Setiap Perhimpunan
Nasional memiliki statuta sendiri-sendiri. Walaupun mungkin berbeda
satu dengan yang lain, statuta itu harus mencerminkan semangat gerakan
dan memperhatikan ketentuan-ketentuan umum dalam Statuta Gerakan. Harus
diperhatikan bahwa seperangkat “model statuta” tersedia untuk digunalan
oleh Perhimpunan Nasional. Tujuan untuk pembuatan model tersebut pada
tahun 1952 tidak untuk digunakan sebagai satu-satunya peraturan bagi
semua Perhimpunan Nasional tetapi untuk mewujudkan prinsip-prinsip
konvensi dan Gerakan, yang merupakan aplikasi universal. Model statuta
ini sudah diubah sampai berkali-kali dan pantas untuk menjadi pedoman
bagi Perhimpunan Nasional baru dalam membuat rancangan statutanya
sendiri.
Referensi
International Committee of the Red Cross, 1994, Handbook of the International Red Cross and Red Crescent Movement, ICRC, Geneva.
International Committee of the Red Cross, 1998, Mengenal Lebih Jauh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, ICRC, Geneva.
Muin, Umar, 1999, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Pada
saat itu, beberapa negara dimulai dari kerajaan Ottonam (Turki),
sudah menggunakan Lambang Bulan Sabit Merah sebagai Lambang perhimpunan
nasionalnya.
sumber : http://prayogialsyah.blogspot.com/2010/03/gerakan-pm-dan-bsm-internasional.html